Ada apa dengan sumur dan air sumur ?
Sumur adalah sumber air yang dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup bagi manusia. Dengan sumur, kita bisa minum dan dan memberi minum hewan ternak yang kita miliki. Ada satu hal yang krusial sering terjadi di masyarakat mengenai masalah persumuran ini. Yaitu : Jual beli air. Ada apa dengan jual beli air yang didapat dari sumur ? Mari kita perhatikan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berikut :
عن إياس بن عبد المزني قال نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الماء
Dari Iyaas bin ‘Abdil-Muzanni ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang menjual air” (HR. Abu Dawud nomor 3478, At-Tirmidzi nomor 1271, dan yang lainnya; shahih).
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا يمنع فضل الماء ليمنع به الكلأ
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Janganlah ditahan air yang melebihi kebutuhan sehingga akan menyebabkan ditahan pula kelebihan dari rumput-rumputan” (HR. Muslim nomor 1566).
عن أبي هريرة رضى الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم رجل حلف على سلعة لقد أعطى بها أكثر مما أعطى وهو كاذب ورجل حلف على يمين كاذبة بعد العصر ليقتطع بها مال رجل مسلم ورجل منع فضل ماء فيقول الله اليوم أمنعك فضلي كما منعت فضل ما لم تعمل يداك
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam ia berkata : “Tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak mengajak mereka bicara dan tidak melihat mereka : (1) Laki-laki yang bersumpah untuk melariskan barang dagangannya sehingga ia memperoleh keuntungan yang lebih banyak dari biasanya sementara ia dusta dalam sumpahnya; (2) Laki-laki yang bersumpah dusta setelah ‘Ashar untuk merampas harta seorang muslim; dan (3) Laki-laki yang menahan kelebihan airnya, kelak Allah akan berkata padanya : ‘Pada hari ini Aku akan menahan karunia-Ku terhadapmu sebagaimana engkau telah menahan karunia (air) yang tidak engkau buat dengan kedua tanganmu” (HR. Bukhari nomor 2240 dan Muslim nomor 108).
عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يمنع فضل الماء ولا يمنع نقع البئر
Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anhaa ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah seseorang menahan kelebihan airnya, dan janganlah seseorang menahan kelebihan air di sumur” (HR. Ibnu Majah nomor 2479; shahih).
Imam Asy-Syaukani berkata : “Kedua hadits tersebut menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yaitu air yang lebih dari kebutuhan si empunya. Dhahirnya, tidak ada beda antara air yang berada di tanah tak bertuan dengan tanah hak milik. Sama halnya air itu untuk keperluan hewan ternak maupun untuk tanaman dan sama halnya air itu di padang luas ataupun di tempat lainnya” (Nailul-Authar 5/241).
Dari beberapa hadits dan penjelasan ulama di atas jelaslah bagi kita bahwa siapapun yang mempunyai sumur, ia harus rela bershadaqah air kepada siapa saja diantara kaum muslimin yang membutuhkan; dengan catatan : lebih dari kebutuhannya. Tidak boleh ia berpelit-pelit dengan mengambil keuntungan atas rizqi yang Allah berikan atas melimpahnya air sumur yang dimilikinya. Ini merupakan prinsip kemasyarakatan yang asasi yang dimiliki agama Islam dan tidak dimiliki agama lain.
Kalau begitu,…. bagi ikhwah yang punya sumur bor atau sumur gali atau sumur resapan, mari kita berlomba-lomba dalam memberikan barakah pada sumur kita. Dengan banyak amal dan shadaqah, insyaAllah air sumur yang kita miliki semakin barakah. Kita berharap dengan itu Allah akan menjaga kelestarian air sumur yang kita miliki (agar tidak mengering). Wallaahu a’lam bish-shawab.
Abul-Jauzaa’ 2007.
DIarsipkan di bawah: Akhlaq Dan Adab